PELAYANAN LALU LINTAS HEWAN – PEMBATASAN MENUJU DAERAH BEBAS RABIES

Klinik Hewan UPT BK3H menyediakan layanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan (PKH) sebagai syarat wajib untuk lalu lintas hewan kesayangan keluar daerah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan hewan dalam kondisi sehat serta meminimalkan risiko penularan penyakit, baik kepada hewan lain maupun manusia.

Selain pemeriksaan di klinik, pemilik hewan juga dapat mengurus Rekomendasi Pengeluaran Sertifikat Veteriner (SV). Sertifikat ini menjadi dokumen penting dalam menjamin keamanan lalu lintas hewan antarwilayah.

Persyaratan Penerbitan Surat Pemeriksaan Kesehatan Hewan (PKH):

  1. Hewan dalam keadaan sehat dan sudah divaksin rabies minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

  2. Dokumen pendukung yang harus disiapkan (masing-masing 1 rangkap fotokopi):

    • KTP pemilik

    • NPWP

    • Kartu BPJS

    • Buku vaksin hewan

  3. Tujuan pengiriman bukan ke daerah bebas rabies.

Daerah yang Dinyatakan Bebas Rabies (Tujuan Tidak Diizinkan):

Tingkat Provinsi:

  • Kepulauan Riau

  • Bangka Belitung

  • DKI Jakarta

  • Jawa Tengah

  • DI Yogyakarta

  • Jawa Timur

  • Nusa Tenggara Barat (kecuali Pulau Sumbawa)

  • Papua

  • Papua Barat

Tingkat Pulau:

  • Pulau Weh (Aceh)

  • Kepulauan Mentawai (Sumatera Barat)

  • Pulau Meranti (Riau)

  • Pulau Enggano (Bengkulu)

  • Pulau Pisang dan Pulau Tabuan (Lampung)

  • Pulau Tarakan, Nunukan, dan Sebatik (Kalimantan Utara)

Layanan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan dan mencegah penyebaran rabies secara nasional. Untuk informasi lebih lanjut dan jadwal pemeriksaan, silakan menghubungi Klinik Hewan UPT BK3H Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan.

Catatan Penting untuk Pengiriman Hewan ke Luar Daerah (Khususnya Daerah Jawa)

Bagi pemilik hewan yang ingin mengajukan pengiriman hewan kesayangan ke wilayah lain, terutama Pulau Jawa, perlu memperhatikan beberapa ketentuan penting berikut:

  1. Pengiriman ke Jawa Barat
    Pengajuan hanya dapat dilakukan ke Bandung, Jawa Barat. Hal ini karena wilayah Sulawesi Selatan saat ini berstatus “Tertular Rabies”, sehingga tidak dapat mengirim hewan ke daerah dengan status “Bebas” atau “Tertuduga” rabies.

  2. Vaksinasi Rabies
    Hewan wajib telah divaksin rabies minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

  3. Pemeriksaan Kesehatan
    Pemeriksaan dilakukan di Klinik Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulsel, Jl. Veteran Selatan No. 234, Makassar. Pemeriksaan ini diperlukan untuk penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

  4. Uji Titer Antibodi Rabies
    Harus dilakukan di BBVet Maros dengan hasil yang menunjukkan status “Protektif”.

    • Uji Titer hanya tersedia satu kali setiap bulan, biasanya di akhir bulan.

    • Untuk informasi jadwal dan teknis, silakan hubungi petugas BBVet melalui WhatsApp: 085156438764.

  5. Kecocokan Data
    Nama pada hasil uji Titer harus sesuai dengan nama pemohon pada aplikasi pengajuan.

  6. Masa Berlaku Sertifikat Veteriner (SV)
    Sertifikat hanya dapat digunakan sekali pengiriman dan berlaku selama 1 bulan sejak tanggal terbit.

  7. Biaya Administrasi
    Pemohon wajib membayar Partisipasi Pihak Ketiga sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 70 Tahun 2014. Tagihan akan dikirimkan secara daring, sesuai jenis hewan/produk yang akan dikirim.

Tags

What do you think?
Related Articles
LEBIH BAIK MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI

Klinik Hewan UPT BK3H Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan layanan vaksinasi, baik yang lengkap maupun Rabies. Penyakit pada hewan Anjing maupun