SIMASKLIK – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan bersama Balai Besar Veteriner Maros melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka kegiatan tahapan pembebasan penyakit Brucellosis di Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin, 1 Juli 2024.
Penandatanganan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan upaya-upaya pembebasan penyakit Brucellosis di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Dengan adanya MoU ini, diharapkan akan tercipta kerja sama yang solid antara berbagai pihak terkait guna mengendalikan dan mengeliminasi penyebaran penyakit ini di kalangan hewan ternak di Kabupaten Selayar.
MoU ini secara resmi ditandatangani oleh Ibu drh. Nurlina Saking, M.Kes., M.H. selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Bapak drh. H. Agustia, M.P., selaku Kepala Balai Besar Veteriner Maros.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Bapak Muhammad Syamsir, S.Pt., MM, selaku Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Selayar, serta beberapa staf dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Balai Besar Veteriner Maros.
“Kami berharap bahwa MoU ini akan menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya-upaya pembebasan brucellosis di Kabupaten Kepulauan Selayar. Kolaborasi yang baik antara pemerintah provinsi, Balai Besar Veteriner Maros, dan semua pihak terkait menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama ini,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penandatanganan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan upaya-upaya pembebasan penyakit Brucellosis di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Dengan adanya MoU ini, diharapkan akan tercipta kerja sama yang solid antara berbagai pihak terkait guna mengendalikan dan mengeliminasi penyebaran penyakit ini di kalangan hewan ternak di Kabupaten Selayar.
MoU ini secara resmi ditandatangani oleh Ibu drh. Nurlina Saking, M.Kes., M.H. selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan, dan Bapak drh. H. Agustia, M.P., selaku Kepala Balai Besar Veteriner Maros.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Bapak Muhammad Syamsir, S.Pt., MM, selaku Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Selayar, serta beberapa staf dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Balai Besar Veteriner Maros.
“Kami berharap bahwa MoU ini akan menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya-upaya pembebasan brucellosis di Kabupaten Kepulauan Selayar. Kolaborasi yang baik antara pemerintah provinsi, Balai Besar Veteriner Maros, dan semua pihak terkait menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama ini,” kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan.

